Kesan pertama melihat jepang dari dekat membuat penulis terkagum kagum akan kebersihan negara itu. Sulit menemukan sampah yang bertebaran di lokasi manapun.
Sangat kontras pemandangan yang kita lihat di negara kita. Begitu mudah kita menemukan sampah yang berceceran bahkan sampah yang dilempar dari mobil mewah. Biasanya tempat yang bertuliskan dilarang membuang sampah, justru orang dengan sengaja membuang sampahnya.
Berdasarkan kesadaran akan bahaya yang mengancam akibat pertumbuhan ekonomi Jepang yang begitu cepat, dan dampaknya yang berat terhadap lingkungan, Pemerintah Jepang membentuk Badan Lingkungan pada 1971 setelah pada tahun 1967, memberlakukan Undang Undang Pokok Pengawasan Pencemaran Lingkungan. Selanjutnya dikeluarkan berbagai undang undang yang terkait dengan pencemaran lingkungan, seperti Undang - Undang Kontrol Pencemaran Udara, Air, dan Penilaian Dampak Lingkungan.
Pada tahun 1991 , Jepang memberlakukan Undang - Undang Daur Ulang dengan tujuan mengurangi volume sampah dan meningkatkan tindakan daur ulang. Berdasarkan undang undang ini perusahaan produsen barang harus berusaha merancang produknya sedemikian rupa sehingga kelak mudah didaur ulang, antara lain dengan memberi tanda pada kaleng apakah terbuat dari baja atau aluminium.
Undang - undang mengenai Daur Ulang Wadah / Pembungkus mulai diberlakukan tahun 1997 mengatur cara membuang wadah atau pembungkus / kemasan. Diawali dari rumah tangga yang harus atau diwajibkan memilah - milah sampah menutut jenisnya. Botol PET ( polyethylene terephthalete ), botol kaca dan kaleng ( baja dan aluminium ).
Perusahaan - perusahaan diwajibkan mengumpulkan kembali dan memakai kembali (daur ulang ) wadah dari produknya yaitu botol - botol PET, botol kaca dan sebagainya.. Selanjutnya keluar lagi undang undang lainnya yang mengatur pembungkus dari kertas dan jenis - jenis plastik selain botol PET.
Plastik dan vinyl yang dipakai sebagai bahan pengemas yang sekali pakai buang karena murah, telah menjadi penyebab utama timbulnya gas dioxin dan bertambahnya sampah. Olleh karena itu diupayakan agar pemakaiannya dibatasi dan didaur ulang semaksimalnya.
Pemakaian kertas daur ulang di Jepang telah mencapai angka di atas 50 persen dan ini salah satu angka tertinggi yang tercapai di dunia. Dilakukan usaha pengumpulan koran - koran bekas dari kantor - kantor dan rumah - rumah untuk diolah kembali dan didaur ulang pemakaiannya.
Setiap rumah tangga di Jepang tidak begitu saja memasukkan semua sampah ke dalam satu kantong saja, karena sampah harus dipilah - pilah dan dimasukkan ke kantong - kantong sampah secara terpisah. Bahkan ada Pemda yang mengharuskan sampah dimasukkan dalam kantong - kantong yang transparan / tembus pandang.
Berdasarkan kesadaran akan bahaya yang mengancam akibat pertumbuhan ekonomi Jepang yang begitu cepat, dan dampaknya yang berat terhadap lingkungan, Pemerintah Jepang membentuk Badan Lingkungan pada 1971 setelah pada tahun 1967, memberlakukan Undang Undang Pokok Pengawasan Pencemaran Lingkungan. Selanjutnya dikeluarkan berbagai undang undang yang terkait dengan pencemaran lingkungan, seperti Undang - Undang Kontrol Pencemaran Udara, Air, dan Penilaian Dampak Lingkungan.
Pada tahun 1991 , Jepang memberlakukan Undang - Undang Daur Ulang dengan tujuan mengurangi volume sampah dan meningkatkan tindakan daur ulang. Berdasarkan undang undang ini perusahaan produsen barang harus berusaha merancang produknya sedemikian rupa sehingga kelak mudah didaur ulang, antara lain dengan memberi tanda pada kaleng apakah terbuat dari baja atau aluminium.
Undang - undang mengenai Daur Ulang Wadah / Pembungkus mulai diberlakukan tahun 1997 mengatur cara membuang wadah atau pembungkus / kemasan. Diawali dari rumah tangga yang harus atau diwajibkan memilah - milah sampah menutut jenisnya. Botol PET ( polyethylene terephthalete ), botol kaca dan kaleng ( baja dan aluminium ).
Perusahaan - perusahaan diwajibkan mengumpulkan kembali dan memakai kembali (daur ulang ) wadah dari produknya yaitu botol - botol PET, botol kaca dan sebagainya.. Selanjutnya keluar lagi undang undang lainnya yang mengatur pembungkus dari kertas dan jenis - jenis plastik selain botol PET.
Plastik dan vinyl yang dipakai sebagai bahan pengemas yang sekali pakai buang karena murah, telah menjadi penyebab utama timbulnya gas dioxin dan bertambahnya sampah. Olleh karena itu diupayakan agar pemakaiannya dibatasi dan didaur ulang semaksimalnya.
Pemakaian kertas daur ulang di Jepang telah mencapai angka di atas 50 persen dan ini salah satu angka tertinggi yang tercapai di dunia. Dilakukan usaha pengumpulan koran - koran bekas dari kantor - kantor dan rumah - rumah untuk diolah kembali dan didaur ulang pemakaiannya.
Setiap rumah tangga di Jepang tidak begitu saja memasukkan semua sampah ke dalam satu kantong saja, karena sampah harus dipilah - pilah dan dimasukkan ke kantong - kantong sampah secara terpisah. Bahkan ada Pemda yang mengharuskan sampah dimasukkan dalam kantong - kantong yang transparan / tembus pandang.
Sumber : Lelywati Idham Suryana,pelaku perjalanan dan penulis
Pikiran Rakyat Bandung
0 komentar:
Post a Comment